Berita

RPJMD Kabupaten Bantul 2011-2015

Rabu Kliwon, 12 Maret 2014 08:42 WIB 4304

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan yang memuat visi, misi, dan program Kepala Daerah yang dituangkan ke dalam strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011–2015 ini merupakan penjabaran lima tahun kedua dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul 2006–2025 sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2006-2025. Di samping itu RPJMD tersebut juga memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Tahun 2009-2013. Selain sebagai petunjuk dan penentu arah kebijakan, dokumen ini juga berguna sebagai dasar penilaian kinerja bupati dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat selama masa jabatannya dan menjadi tolok ukur keberhasilan bupati dalam laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang nantinya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan laporan keterangan pertanggungjawaban bupati yang nantinya diserahkan kepada DPRD Kabupaten Bantul.

Pelaksanaan pembangunan Kabupaten Bantul sejak tahun 2011 berpedoman kepada RPJMD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011–2015. Dalam perjalanan pembangunan jangka menengah yang menginjak tahun ke-3 ini, dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan yang tahapan dan tatacaranya berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 282 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan Selengkapnya ....

Daftar Isi
RPJMD Bab 1
RPJMD Bab 2
RPJMD Bab 3
RPJMD Bab 4
RPJMD Bab 5
RPJMD Bab 6
RPJMD Bab 7
RPJMD Bab 8
RPJMD Bab 9
RPJMD Bab 10