Rabu 20 Agustus 2014 menjadi hari yang berbeda dari biasanya. Dalam rangka menerapkan PerBup No. 32 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, khususnya dalam pemakaian Pakaian Dinas Busana Tradisional Gagrak Ngayogyakarta Hadiningrat.
Karyawan di instansi Bappeda memakai busana jawa dalam melaksanakan aktifitas kerja. Nampak suasana yang berbeda dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat, Hal ini tidak mengganggu aktifitas pelayanan. Masih yang menanyakan tentang pemakaian busana Tradisional Gagrak Ngayogyakarta Hadiningrat ini dalam rangka apa. Nampak suasana saat apel pagi dan pelayanan persuratan.
Pegawai PNS / ASN seperti himbauan tentang ketentuan Pakaian Dinas Busana Tradisional tersebut yakni untuk laki-laki /putra baju surjan (takwa) bahan dasar lurik, memakai blangkon batik cap atau tulis, kain/jarik batik yang diwiru biasa dan berlatar warna hitam atau putih, memakai lonthong (stagen), kamus timang, memakai dhuwung (keris) dan memakai cenela (selop). lonthong polos dan kemeja warna hitam polos untuk staf dan pejabat fungsional, sedangkan lonthong cinde kembang untuk pejabat Struktural.
Sedangkan wanita, baju kebaya tangkeban (model kartini), memakai kain/jarik batik yang diwiru biasa dan berlatar warna hitam atau putih, rambut menggunakan gelung tekuk pengecualian yang berbusana muslimah agar menyesuaikan dan memakai cenela (selop).
Ketentuan lain yang juga perlu mendapat perhatian yakni tidak diperkenankan mengenakan kain/jarik yang bermotif parang rusak besar, atau barong, memakai wiru engkol, untuk wanita baju kebaya yang berkuthu baru juga tidak diperkenankan. Yang diperkenankan menggunakan assesoris (bros), kamus bordir variasi atau polos; dan untuk wanita menggunakan baju kebaya polos.