Pada hari Selasa, tanggal 24 Pebruari 2015 pukul 09.00 WIB bertempat di ruang rapat lantai III Bappeda Bantul, berlangsung rakor pembahasan Rancangan Perbup Bantul tetang pendataan warga miskin Kab. Bantul tahun 2015. Rakor dilaksanakan untuk yang ke 4 kalinya sebagai tindaklanjut Perda Kabupaten Bantul nomor 6 tahun 2013 tentang Penanggulangan kemiskinan.
Rakor dipimpin Kabid PPM Bappeda Kab.Bantul, Drs. Fauzan Mu’arifin dan dihadiri dari unsur SKPD terkait seperti BKK PP KB, Dinas SOsial, KPDT, BPS, UPT Jamkesda, dan sebagainya.
Sesuai pasal 11 Peraturan daerah tersebut dicantumkan bahwa pendataan warga miskin di Kab. Bantul berdasarkan criteria dari TNP2K. Dengan demikian pendataan warga miskin Kab. Bantul harus disesuaikan, sehingga Peraturan Bupati Bantul nomor 21 A tahun 2007 yang selama ini dijadikan dasar pendataan warga miskin nantinya tidak berlaku lagi.
Rapat berhasil menyelesaikan draft perbup Pendataan Warga Miskin yang selanjutnya segera sampaikan ke Bupati untuk di tandatangani.
(heru5578)