RPJMD merupakan satu dokumen rencana resmi daerah untuk mengarahkan pembangunan daerah dalam jangka waktu lima tahun masa pimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih.
Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 Kabupaten merupakan forum konsultasi publik antar pelaku pembangunan dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dibuka secara langsung oleh Bupati Bantul Drs.H. Suharsono di opration room gedung induk lantai III Kantor Bupati Bantul,Senin (16/5).
Isi RPJMD adalah Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah, Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum, Program SKPD dan Program Lintas SKPD serta Program Lintas Kewilayahan, Rencana Kerja dalam Kerangka Pendanaan bersifat Indikatif.
RPJMD ini menjawab tiga pertanyaan yaitu :