Berita

MUSREMBANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN BANTUL 2016-2021

Selasa Pahing, 17 Mei 2016 14:29 WIB 5900

RPJMD merupakan satu dokumen rencana resmi daerah untuk mengarahkan pembangunan daerah dalam jangka waktu lima tahun masa pimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih.

Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 Kabupaten merupakan forum konsultasi publik antar pelaku pembangunan dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan daerah.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dibuka secara langsung oleh Bupati Bantul  Drs.H. Suharsono di opration room gedung induk lantai III Kantor Bupati Bantul,Senin (16/5).
Isi RPJMD adalah Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah, Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum, Program SKPD dan Program Lintas SKPD serta Program Lintas Kewilayahan, Rencana Kerja dalam Kerangka Pendanaan bersifat Indikatif.

RPJMD ini menjawab tiga pertanyaan yaitu      :

  1. Kemana daerah akan diarahkan pengembangannya dan apa yang hendak dicapai dalam lima tahun mendatang;
  2. Bagaimana cara mencapainya, dan;
  3. Langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan tersebut dapat tercapai