LATAR BELAKANG
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten serta mengacu pada RPJMD provinsidan RPJMN. Berpedoman pada RPJMD kabupaten dimaksudkan untuk menjamin keselarasan prioritas dan sasaran pembangunan serta program/kegiatan tahunan dengan yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Sedangkan mengacu pada RPJMD provinsidan RPJMN dimaksudkan untuk menjamin keselarasan program/kegiatan pembangunan daerah kabupaten dengan program/kegiatan pembangunan daerah provinsi dan prioritas pembangunan nasional.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan Pemerintah Daerah untuk periode satu tahun. Sebagai suatu dokumen resmi rencana daerah, RKPD mempunyai kedudukan strategis, yaitu menjembatani antara perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan. Dokumen RKPD secara umum mempunyai nilai sanga tstrategis dan penting, antaralain :
RKPD Kabupaten Bantul Tahun 2017merupakan dokumen transisi sebelum RPJMD 2016-2021 ditetapkan. Sehingga penyusunannya mengacu dan mempedomani pada RPJPD Tahun 2006-2025, RKPD DIY Tahun 2017 dan RKP Tahun 2017. Mengingat posisi strategis dokumen RKPD dalam penyelenggaraan pemerintahan maka perhatian yang besar harus diberikan sejak awal penyusunan hingga penetapan dokumen RKPD sehingga dapat dihasilkan dokumen RKPD yang berkualitas.
Dokumen RKPD Kabupaten Bantul Tahun 2017disusun dengan tahapan sebagai berikut:
RKPD Kabupaten Bantul Tahun 2017 ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Bantul setelah RKPD Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2016 ditetapkan. RKPD Kabupaten Bantul Tahun 2016 yang telah ditetapkan dijadikan pedoman penyempurnaan rancangan Renja SKPD Kabupaten Bantul Tahun 2017. Selain itu, RKPD yang telah ditetapkan tersebut digunakan sebagai bahan evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang APBD Kabupaten Bantul Tahun 2017 untuk memastikan APBD KabupatenBantul 2017 telah disusun berlandaskan RKPD Kabupaten Bantul Tahun 2017.