Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pada 2017 Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Bantul, berhasil melakukan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan sesuai yang direncanakan.Tak hanya sukses dan lancar, juga diwarnai raihan prestasi yang membanggakan.Kegiatanfisik yang cukup mencolok, adalah mampu mempercantik wajah kota.
MENGACU pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam melaksanakan kegiatan dan ketugasannya, Pemkab Bantul di bawah kepemimpinan Bupati Suharsono dan Wabup Abdul Halim Muslih, konsisten terhadap kewenangannva, yang dikenal dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.
Meski mengalami berbagai hambatan dan tantangan, berbagai keberhasilan pembangunan telah dicapai Pemkab Bantul.Prestasi dan capaian yang telah diraih, antara lain mampu mempertahankan Sertifikat ISO 9001:2015, Role Model Pelayanan Publik dan Kementerian PAN dan RB, penghargaan Kabupaten Sehat (Swasti Saba) Tingkat Wistara, dan lain sebagainya.
Untuk tahun 2017, terdapat 19 indikator kinerja sasaran pembangunan daerah.Dan jumlah tersebut, indikator kinerja yang tercapai Pemkab Bantul, melebihi target berjumlah 13 danyangbelum tercapai sebanyak enam indikator.Jika diukur dengan kriteria Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, rata-rata capaian indikator kinerja tersebut adalab sebesar 94,44% atau disebut kategori sangat tinggi.
Satu kegiatan fisik yang patut mendapatkan acungan jempol, adalah mempercantik wajah kota, dan menghadirkan Taman Paseban. Dengan pembangunan fisik ini, ruas jalan Bantul yang merupakan bagian dan gerbang masuk Kota Bantul, terlihat lebih terbuka, bersih, dan Pasar Bantul semakin kentara sebagai Titik Nol kota Bantul.“Dengan hadirnya wajah baru ini, setiap Minggu pagi hingga pukul 1 1 .00 WIB di- gunakan sebagai kawasan car free day. Hadirya Taman Paseban selain menambah ruang hijau kota, juga sebagai ruang publik yang digunakan masyarakat Bantul,’’ kata Bupati Bantul Drs Suharsono.
Sementara itu, dalam aspek pengelolaan keuangan, realisasi cash-inflowtahun anggaran 2017 sebesar Rp 2.348. 125.322.479,99 terdiri daripendapatandaerahRp2.086.739.683.071,45 dan penerimaan pembiaaan daerah Rp261 .385.639.408,54; sementara realisasi cash-outflowadalah Rp 2.101.281.676.555,60 terdiri dan belanja dan transfer daerah Rp 2.076.916.876.555,60 dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp 24.364.800.000,00. Dengan demikian terdapat sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2017 sebesar Rp 246.843.645.924,39.
Lebih jauh Bupati Suharsono menjelaskan, penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantul dilaksanakan dengan pendekatan konkuren. “Model pembagian urusan ini, terbagi tiga kriteria, antara lain urusan pemerintahan wajib, berkaitan dengan pelayanan dasar, urusanpemerintahan wajib bukan pelayanan dasar, dan urusan pemerintahan pilihan,’’ katanya.
Menurut bupati, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten berjumlah 24 urusan, di mana enam urusan merupakan wajib pelayanan dasar, dan 18 urusan merupakan urusan wajib bukan pelayanan dasar. Sementara urusan pilihan, terdiri delapan urusan.
Dijelaskan, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, di antaranya bidang pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan social.
Untuk sector pendidikan. Pemkab Bantul berkomitmen terus meningkatkan kualitas pendidikan, baik melalui alokasi pembiyaan pendidikan dan program-program peningk- atan prestai akademik, maupun non akademik bagi pendidiL tenaga kependidikan, siswa, dan lembaga atau sekolah. “Kewenangan Kabupaten Bantul dalarn pengelolaan urusan pendidikan, meliputi PAUD, SD, SMP, serta pendidikan non formal dan informal,” katanya.
Pada tahun 2017, kinerja urusan pendidikan tercermin dan dicapainya anugerah bunda PAUD Nasional bagi Hj. Erna Suharsono. Kejuaraan Sekolah Sehat di tahun ke-5, secara nasional diwakili oleh SMAN 1 Banguntapan meraih the best achievement tingkat Nasional dan TK Al- Azhar 38 dalam kategori Best Performance Tingkat Nasional.
Berikutnva, prestasi di bidang sekolah berwawasan lingkungan Adiwiyata tingkat nasional diraih SD Trirenggo, SMAN 1 Bantul, dan SMKN 1 Sewon. Prestasi pendidik sebagai kepala sekolah SMP terbaiktingkat nasional diraih Dr. Titik Sunarti, M.Pd. dan SMPN 3 Banguntapan dan Kepala Sekolah SD diwakili Istiani Nurkhasanah, M.Pd. dan SDN 1 Trirenggo. Kemudian penilik terbaik tingkat nasional diwakili Drs. Suyanto, penilik Kecamatan Bantul.
Kemudian juara I tingkat daerah kejuaraan Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN) SMP diraih Dhiya’ulhaq Annisa, cabang literasi Cipta Cerpen Berbahasa Indonesia dan Juara II diraih Naddza Septianur Azizah cabang literasi Debat Bahasa Indonesia. Keduanya adalah siswi dan SMPN 1 Bantul.
Urusan pelayanan wajib yang kedua adalah bidang kesehatan. Bupati menjelaskan, pembangunan kesehatan bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang, demi terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya.
Hasil yang diperoleh dalam pembangunan kesehatan pada tahun 2017, di antaranya angkakematian ibu sebesar 73.4 per 100.000 kelahiran hidup (Sembilan Kasus Kematian Ibu), lebih rendah atau lebih baik daripada target kematian ibu 87,5 per 100.000 kelahiran hidup.
Angka kematian bayi sebesar 8,32, terjadi peningkatan dibanding tahun 20 16 sebesar
7,83 per 1.000 kelahiran hidup, namun masih lebth rendah dan target 8,75 per 1.000 kelahiran. “Pada tahun 2017 terdapat 102 bayi rneninggal dan 12.818 kelahiran
hidup, ujarnya.
Angka kesakitan DBD sebesar 57,34 per 100.000 penduduk (534 kasus) lebih rendah dibanding tahun 2016 yaitu 262,95 per 100.000penduduk(2.442) tahun 2017 terdapat dua kematian penderita DBD, menurun dibandingkan tahun 2016 di mana terjadi lima kematian.
Pada tahun 2017 status gizi huruk pada balita sebesar 0,41%, yaitu sebanyak 202 balita gizi buruk dan 48.865 balita yang diukur. Capaian ini juga sudah melampaui target DIY sebesar kurang dan 1%.
Angka kesembuhan TB tahun 2017 sebesar 72,8% melampaui target 85%, meningkat dibandingkan tahun 2016 sebesar 60,8%. Angka prevalensi HIV-AIDS sampai tahun 2017 sebesar 0,09%, terjadi peningkatan dibandmg tahun 2016 sebesar 0,083%. Angka ini menunjukkan endemisitas kasus HIV termasuk baik, jauh lebih rendah dibandingkan target sebesar 0,5%.
Untuk Usia Harapan Hidup sebesar 73,47 tahun, Iebih baik dan tahun 2016 sebesar 73,44 tahun. Kemudian Dokter SW Marlina dan Puskesmas Kasihan I menerima penghargaan Dokter Teladan Tingkat Nasional di Gedung DPR-RI.
Urusan pelayanan wajib yang ketiga adalah bidang pekerjaan urnum dan penataan ruang. Bupati menjelaskan, urusan pekerjaan umum merupakan urusan wajib daerah yang sangat berkaitan dengan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat, khususnya di bidang infrastruktur. “Pelayanan dasar meliputi air minum, sanitasi lingkungan, jalan. dan irigasi” ujarnya.
Pelayanan dasar bidang pekerjaan umum diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 0l/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019, pelayananan dasar yang diutamakan adalah air minum, kawasan kumuh, dan sanitasi.
Prioritas tersebut untuk mewujudkan Universal Access 2019 (100% akses air minum, 0% kawasan kumuh, dan 100% layanan sanitasi). Hal ini perlu didukung melalui kebijakan, program, dan kegiatan di daerah,” katanya.
Capaian penyelenggaraan pemerintahan pada urusan pekerjaan umum dan penataan ruang relatifbaik. Hal ini ditunjukan dengan beberapa capaian, seperti panjang jalan dalam kondisi mantap (baik dan sedang) sebesar 74,18%; luas irigasi dalam kondisi baik sebesar 81,16%; rumah tangga bersanitasi sebesar 100%; luas kawasan kumuh sebesar 0,12%; luas ruang terbuka hijau per satuan wilayah perkotaan sebesar 34,30%.
Urusan pelayanan wajib yang kelima adalah Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Bupati menuturkan, pada tahun 2017, capaian cakupan luas permukiman kumuh di wilayah perkotaan sebesar0,12%. Selain itu, cakupan rumah tangga pengguna air bersih sebesar 100%, sedangkan cakupan rumah layak huni sebesar 97,63%.
Urusan pelayanan wajib berikutnya, adalah Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam urusan ketenteraman, ketertiban Umum, dan perlindungan masyarakat, pada 2017 diperoleh hasil bahwa cakupan pelanggaran Kamtrantibmas yang ditindakianjuti sebesar 100%; target 14 kawasan tertib tercapai 100%; dan cakupan pelanggaran perda yang ditindaklanjuti tercapal 100%. (/jko/nn-sumber : jawa pos, kamis pon 29 maret 2018)