Berita

Meningkatkan Kualitas Perencanaan Pembangunan Daerah Melalui Sosialisasi Dan Implementasi Permendagri 86 Tahun 2017 Di Kabupaten Bantul

Rabu Pahing, 2 Mei 2018 17:20 WIB 3997

foto
Paparan Narasumber oleh Ibu Nita Yiswa, S.T., M.Si Tenaga Ahli Perencanaan dan Kebijakan Publik Kemendagri dalam acara Sosialisasi Permendagri 86 Tahun 2017 Di Kabupaten Bantul

Senin, 30 April 2018 bertempat di ROS IN Hotel Yogyakarta diselenggarakan Sosialisasi Permendagri No 86 tahun 2017. Acara Dimulai pukul 08:30 Wib dihadiri oleh DPRD Kabupaten Bantul dan 54 OPD yang ada di Kabupaten Bantul, Kepala Bappeda, Sekretaris Bappeda, Kabid Kasubid Bappeda, dan Staf Bappeda. Tema Acara ini "Meningkatkan Kualitas Perencanaan Pembangunan Daerah Melalui Sosialisasi Dan Implementasi Permendagri 86 Tahun 2017 Di Kabupaten Bantul"

Acara sosialisasi di buka langsung oleh Ir. Fenty Yusdayati, MT selaku Kepala Bappeda Kabupaten Bantul. Ibu Fenty menekankan supaya OPD mampu memahami peraturan terkait perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah (RENTRA, RENJA OPD ) sesuai amanat yang tercantum dalam Permendagri No 86 tahun 2017.

Rewiew RPJMD Kabupaten Bantul dilakukan mengingat beberapa target indikator sasaran pada akhir periode RPJMD sudah tercapai. Dalam permen Permendagri No 86 tahun 2017, diamanatkan bahwa harus ada kosistensi antara perencanaan dan penganggaran. Pada tahun 2018 Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul bekerjasama dengan BPPT dan Kementrian PAN-RB melalui aplikasi SIM terintegrasi “Sepakat”. Aplikasi Sepakat terdiri dari E-Planning, E-Budgeting, E-Performance.

Dengan adanya aplikasi ini diharapkan akan terjadi konsistensi program kegiatan antara perencanaan penganggaran dan pengendalian pembangunan daerah dan akan memudahkan OPD dalam melakukan penyusunan dokumen Perencanaan, Pengangagaran dan Evaluasi kinerja.

Narasumber yang dihadirkan dalam Sosialisasi Permendagri No 86 tahun 2017 ini Tenaga Ahli Perencanaan dan Kebijakan Publik Kemendagri (Nita Yiswa, S.T., M.Si). beberapa point yang ditekankan antara lain :

  • Kerangka umum perencanaan pembangunan daerah
  • Tahun 2018 merupakan tahun pertama dalam mengimplemntasikan Permendagri no.86 untuk penyusunan Renja dan RKPD.
  • Dasar Hukum untuk Perencanaan dan Penganggaran. Permendagri No. 86 Tahun 2017 merupakan tindak lanjut dari Amanat pasal 277 UU No.23 Tahun 2014. 
  • Tujuan perencanaan pembangunan daerah yaitu Pasal 3 Permendagri No.86 Tahun 2017 “mampu menggambarkan esensi Otonomi Daerah”.
  • Prinsip-Prinsip Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah yaitu Pasal 4 Permendagri No.86 Tahun 2017 : merupakan satu kesatuan dalam SPPN, dilakukan oleh Pemda bersama seluruh stakeholder terkait, adanya integrasi RTRW dengan rencana pembangunan daerah, dan dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah.
  • Persamaan antara Permendagri No.54 dengan No.86 adalah pendekatan proses. Perbedaannya adalah untuk permendagri 86/2017 memiliki pendekatan terbaru, yakni pendekatan substansi yang terdiri: pendekatan holistik-tematik, integratif, dan spasial.
  • Arahan penggunaan lahan (PL) harus dipatuhi oleh program yang ada di dalam RPJMD. RPJMD harus menyesuaikan kondisi RTRW.
  • Konsistensi dan Sinkronisasi dokumen perencanaan pembangunan, kondisi RPJPD Kab. Bantul memasuki tahap periode ke-3 (5 tahun ketiga).

Acara diteruskan dengan sesi tanya jawab, adapun penanya antara lain Bapak Arif dari Bagian Organisasi, Ibu Annihayah Dari DKUKMPT, Perwakilan Kecamatan Pajangan, Ibu Liana Dari Subbid Pengendalian Dalitbang Bappeda, Bapak Husin Bahri Subbid Perencanaan Penganggaran BAPPEDA.  (heru5578 : sumber:Bid. Perencanaan, Bid. Pengendalian)