Berita

PERATURAN TENTANG PEMBERIAN IZIN PENELITIAN, KULIAH KERJA NYATA (KKN) DAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL)

Jumat Wage, 8 Februari 2019 10:56 WIB 1097

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Penelitian adatah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperolehinformasi data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/ atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Kuliah Kerja Nyata yang selanjutnya disingkat KKN adafah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa dan/ atau dosen di daerah termasuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka Pemberdayaan masyarakat di daerah.
3. Praktik Kerja Lapangan yang selanjutnya disingkat PKL adalah kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa dan peserta didik tingkat sekorah Menengah Kejuruan (SMK) yang mencakup latihan, praktik maupun tugas yang dibebankan oleh perguruan tinggi dan sekolah

selengkapnya PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 134 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 108 TAHUN 2O17 TENTANG PEMBERIAN IZIN PENELITIAN, KULIAH KERJA NYATA (KKN) DAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL)