Jumat, 22 Februari 2019 telah dilaksanakan sosialisasi surat edaran tentang penerbitan keterangan penelitian (SKP) yang dilanjutkan koordinasi dan konsultasi terkait surat edaran tersebut pada Rabu, 27 Februari 2019 di Badan Kesbangpol DIY. Berdasarkan pertemuan tesebut, diberitahukan 2 (dua) poin penting yang diambil dari Permendagri No.3 Tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian, yaitu:
Penjelasan lebih lanjut dari Badan Kesbangpol DIY mengenai 2 (dua) poin tersebut adalah mahasiswa/dosen/masyarakat dengan kriteria sesuai penjelasan poin 2 tidak perlu ke Badan Kesbangpol DIY untuk mendapatkan SKP. Oleh karena itu, pengurusan perizinan langsung pada kabupaten/kota yang menjadi lokasi penelitian sesuai dengan peraturan perizinan setempat. Namun, bagi peneliti WNA tetap harus ke Badan Kesbangpol DIY untuk mendapatkan SKP sebelum menuju ke kabupaten/kota. Penerapan Surat Edaran ini dimulai pada hari Senin, 25 Februari 2019.
Untuk Kabupaten Bantul, perizinan penelitian harus melalui Bappeda Kabupaten Bantul terlebih dahulu dengan persyaratan yang tertera pada laman Persyaratan Pengajuan Permohonan Izin Penelitian, KKN, dan PKL
Sebagai informasi tambahan, terkait perizinan penelitian ke SMA/SMK/SLB di seluruh DIY (termasuk di Kabupaten Bantul), yang semula alurnya ke Badan Kesbangpol DIY lalu Dinas Dikpora DIY berubah menjadi ke Dinas Dikpora DIY saja. Oleh karena itu, Bappeda Kabupaten Bantul tidak berwenang mengeluarkan SKP untuk lokasi penelitian SMA/SMK/SLB di Kabupaten Bantul.