Menindaklanjuti Peraturan Presiden nomor 17 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, maka Pemerintah Daerah DIY beserta Kabupaten/Kota akan melaksanakan kegiatan simpul jaringan informasi Geospasial dengan membuat perjanjian kerjasama terkait pengendalian dan pemanfaatan geospasial.
kegiatan ini berguna memadukan informasi geospasial tematik (IGT) dan Informasi geospasial dasar (IGD) antara Pemda DIY, Pemkot Yogyakarta, Pemda Bantul, Pemda Gunung Kidul, Pemda Kulonprogo dan Pemda Sleman.
Aplikasi ini berbasis web service yang terdapat data terpadu sekurang-kurangnya : Peta RTRW, wilayah administrasi, kawasan rawan bencana, lokasi fasum/faskes, perairan, topo Isme dll.
penyusunan ini dilaksanakan di R.R BPPSD Bappeda DIY (23/04)