Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial suatu lingkungan wilayah/daerah pada jangka waktu tertentu.
Perencanaan berbasis kinerja merupakan proses penyusunan rencana kinerja sebagai penjabaran dari tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis, yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan. Kegiatan utama penyusunan rencana kinerja, yaitu menetapkan tujuan, sasaran dan indikatornya, merumuskan program kegiatan dan indikatornya, merumuskan satuan setiap indikator, dan menetapkan target setiap indikator yang satuannya telah ditetapkan. Kinerja yang telah direncanakan tersebut harus bersifat terukur pencapaiannya. Indikator kinerja merupakan alat ukur untuk menilai keberhasilan suatu program atau kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap unit organisasi.
Agar perencanaan yang semakin baik dapat diikuti dengan implementasi yang efektif, tentu dibutuhkan pencermatan kritis terhadap program kegiatan dan indikator capaiannya yang ada di perangkat daerah. Untuk itu diperlukan pendampingan (coaching clinic) penilaian program dan kegiatan Perangkat Daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk menilai ketepatan program dan kegiatan perangkat daerah beserta indikator kinerjanya dengan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah. Pendampingan yang di lakukan oleh tim MAP UG dilaksanakan pada tanggal 25, 26 dan 30 September 2019.
Bagikan ke
Facebook
Twitter
Google+