Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan penyusunan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Kebijakan dan Program yang berpotensi menimbulkan dampak atau resiko bencana terhadap lingkungan. Pentingnya KLHS dalam RPJMD diatur dalam Permendagri No 7 Tahun 2018 tentang KLHS dalam RPJMD.
Integrasi KLHS dalam RPJMD sangat dibutuhkan agar kelestarian lingkungan tidak berdampak buruk oleh kegiatan pembangunan. Mengingat pentingnya pembuatan KLHS RPJMD, Bappeda Kabupaten Bantul menyelenggarakan workshop KLHS RPJMD pd hari kamis 17 oktober 2019 di RM Parangtritis Bantul.. dengan narasumber Bpk Ahsan Nurhadi S.Si, M.Eng yang diikuti oleh 30 orang peserta dari OPD terkait.