Berita

Konsinyering Rencana Kerja Pembuatan KLHS RPJMD Kabupaten Bantul 2021-2026

Rabu Kliwon, 6 November 2019 08:08 WIB 778

foto
Konsinyering Rencana Kerja Pembuatan KLHS RPJMD Kabupaten Bantul 2021-2026

Pentingnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam RPJMD diatur dalam Permendagri No 7 Tahun 2018 tentang KLHS dalam RPJMD. Terdapat beberapa proses yang harus dilalui dalam penyusunan KLHS RPJMD yaitu pengintegrasian rekomendasi dalam KLHS ke dalam kebijakan, rencana, program RPJMD, penjaminan mutu KLHS, dan validasi KLHS. Semua proses tersebut berjalan beriringan dengan proses penyusunan RPJMD.

Integrasi KLHS dalam RPJMD sangat dibutuhkan agar kelestarian lingkungan tidak berdampak buruk oleh kegiatan pembangunan. Mengingat pentingnya pembangunan berkelanjutan sebagai upaya dalam menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan pembangunan kualitas hidup manusia. Namun, keefektifitas KLHS sebagai instrumen pengendali lingkungan hidup dan penjaga pembangunan berkelanjutan di Indonesia masih dipertanyakan, karena masih terdapat  rekomendasi KLHS yang tidak terakomodasi dalam RPJMD. Dokumen RPJMD tidak bisa disahkan tanpa KLHS di awalnya.  Tanpa KLHS, RPJMD tidak akan disetujui, dan jika RPJMD tidak disetujui maka akan terjadi “kekacauan” dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Tujuan  Konsinyering Rencana Kerja Pembuatan KLHS RPJMD Kabupaten Bantul 2021-2026 ini adalah:

  1. Meningkatkan pemahaman proses pembuatan KLHS RPJMD sesuai Permendagri No 7 Tahun 2018
  2. Melakukan pengkajian terhadap Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s).
  3. Membuat rancangan perumusan Skenario Pembangunan Berkelanjutan

Konsinyering ini dilaksanakan pada tanggal 30-31 Oktober 2019 di Kota Surakarta Jawa Tengah.