Dengan memberikan pemahaman dan mengajak masyarakat untuk:
- Tidak bepergian keluar daerah dan/atau mudik untuk Idul Fitri maupun alasan lainnya
- Menjaga jarak aman ketika berkomunikasi dengan orang lain (social/ physical distancing)
- Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan
- Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat
- Tidak menyebar hoax dan menyampaikan informasi yang positif terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor. 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Bagikan ke
Facebook
Twitter
Google+