Berita

Sensus BMD Tahun 2020

Selasa Pahing, 4 Agustus 2020 13:23 WIB 2213

foto
sensus BMD Tahun 2020

Sensus Barang Milik Daerah atau disingkat BMD adalah kegiatan inventarisasi yang dilaksanakan secara khusus dan menyeluruh untuk mengakuratkan pelaksanaan pencatatan semua barang milik daerah serta barang yang digunakan/dikuasai oleh pemerintah daerah dengan cara pencocokan data yang tersedia dengan kondisi lapangan dan pencatatan langsung terhadap barang-barang yang belum tercatat, serta melakukan verifikasi sehingga diperolehdata yang lengkap dan terinci sesuai dengan kenyataaan yang sebenarnya.

Berkaitan dengan sensus tersebut, pada hari Senin (16/3/2020) telah dilaksanakan Sosialisasi Sensus Barang Milik Daerah (BMD) yang diprakarsai oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul diikuti oleh 54 OPD, 27 Puskesmas dan 1 UPT Jamkesda, TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri. Sosialisasi dipimpin oleh Asisten Sekretaris Daerah Bidang Sumber Daya dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bantul. Disampaikan oleh beliau bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan inventarisasi khusus/sensus BMD sekali dalam 5 (lima) tahun serta melaporkan hasilnya. Sensus BMD dilaksanakan secara mandiri oleh OPD/Unit Kerja sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor: 127 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Sensus BMD.

Sensus ditujukan untuk mencatat, menginventarisir barang-barang/aset tetap dalam satu opd hingga tercapai pencatatan yang rapi yang sesuai dengan keberadaaan fisik suatu barang/aset. Artinya bahwa keberadaan fisik barang/aset sesuai dengan pencatatannya. Tidak ada lagi aset yang belum tercatat (ada barang tidak ada catatan ataupun ada catatan tidak ada barang)

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bappeda Kabupaten Bantul telah membentuk Tim Sensus BMD dan melaksanakan sensus tersebut selama beberapa hari.

Proses sensus dilakukan dengan inventarisasi aset tetap, pendataan/pencatatan, pelabelan/kodefikasi aset tetap. Materi yang harus disiapkan:

  1. Kartu Inventaris Barang (KIB) per 31 Desember 2019
  2. Buku Inventaris Barang (BI) per 31 Desember 2019
  3. Laporan mutasi tahun 2019
  4. Format baku KIB dan BI
  5. Daftar kode barang, kode lokasi, dan stiker sensus
  6. Lembar berita acara hasil sensus

Adapun tahapan sensus mencakup:

  1. Melakukan penyesuaian saldo BMD per 31 Desember sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK
  2. Mencermati dan membenai laporan, seperti: pencatatan yang salah spesifikasinya, kode barang yang belum dicantumkan, belum ada nomor register, tahun perolehan yang belum ada.
  3. Melakukan cek fisik atas keberadaan BMD yang tertulis dalam KIB dan BI. Ini dikelompokkan menjadi:
    • Fisik barang ditemukan, ada dalam catatan BMD
    • Fisik barang tidak ditemukan, ada dalam catatan BMD
    • Fisik barang ada, belum masuk dalam catatan BMD
    • Fisik barang ada, bukan merupakan golongan aset tetap
    • Fisik barang ada, dalam kondisi rusak berat
  4. Melaksanakan kodefikasi BMD
  5. Membuat Berita Acara hasil sensus ditandatangani Kepala Perangkat Daerah/unit kerja

Dari tahapan sensus yang telah dilakukan, ditemukan antara lain:

  1. Sebanyak 802 Aset Peralatan dan Mesin (barang ditemukan ada dalam catatan BMD)
  2. Sebanyak 10 Aset Tetap Lainnya (barang ditemukan ada dalam catatan BMD)
  3. Sebanyak 33 Aset Peralatan dan Mesin dengan kondisi Rusak Berat (barang ada dalam kondisi Rusak Berat)

 

Dari temuan tersebut telah dibuat Berita Acara Hasil  Sensus dan telah dikirimkan kepada Pengelola Barang.