Hari rabu, 4 Mei 2011 bertempat di ruang multimedia Pemda Bantul diselenggarakan acara sosialisasi Peraturan Bupati nomor 17 tahun 2011. Perbup tersebut tentang pemberian ijin kuliah kerja nyata (kkn) dan praktik lapangan (pl) perguruan tinggi Di kabupaten bantul. Dalam acara sosialisasi ini dihadiri oleh ketua LPM, P3M, LP3M dari berbagai peguruan tinggi di Yogyakarta. Selain daripihak peguruan tinggi juga dihadiri oleh Dinas instansi dan dari kecamatan di Kabupaten Bantul.
Dalam sambutan PLT. Sekda yang dibacakan oleh Drs. Sulistiyanto, MPD, menyatakan bahwa “Kuliah kerja nyata dan praktik lapangan sebagai bentuk perwujudan salah satu darma dari tridarma perguruan tinggi diharapkan mampu menerapkan transfer knowlwdge dan pengabdian dalam bentuk apapun dari perguruan tinggi kepada masyarakat. Kkn dan praktek lapangan diharapkan mampu membuat terobosan dan pemikiran yang mampu mendongkrak ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.”
Sistem pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan diharapkan dapat menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Melalui sistem pemberdayaan masyarakat dengan mengacu perencanaan yang sudah menjadi kesepakatan masyarakat akan memberikan hasil pembangunan yang sangat besar.
Pelaksanaan KKN / PL Peguruan Tinggi harus mendukung Visi, Misi dan Prioritas pembangunan yang ada di Kabupaten Bantul. Isu - isu strategis di Kabupaten Bantul meliputi antara lain:
- KEMISKINAN meliputi Pemberdayaan Masyarakat Miskin, Ketenagakerjaan/Pengangguran, Penanganan Desa Tertinggal
- PENDIDIKAN meliputi Pengembangan Kebijakan Yang Mengintegrasikan Muatan Lokal, Budi Pekerti, Kebanggaan Warga Negara, Kepedulian Lingkungan Hidup, Dan Mitigasi Bencana.
- KESEHATAN meliputi Kebijakan Desa Bebas Empat Masalah Kesehatan, Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dan Layanan Medik, Penanganan KLB Leptospirosis
- PERTUMBUHAN EKONOMI meliputi Mengembalikan kinerja pertumbuhan sektor industri kerajinan
- INVESTASI meliputi Pertumbuhan investasi yang masih didominasi investasi pemerintah harus diarahkan pada investasi yang mampu mendorong tumbuhnya sektor swasta, Peningkatan kerjasama antar daerah maupun swasta untuk pengembangan investasi.
- KEUANGAN DAERAH meliputi Implementasi perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai akibat diberlakukannya UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- INDUSTRI, PERDAGANGAN, DAN KOPERASI meliputi Membangun kemampuan kewirausahaan masyarakat Bantul sehingga terbentuk ekonomi kerakyatan yang kuat dan tangguh, Revitalisasi koperasi dan optimalisasi pengurus dan fungsi koperasi.
- PERTANIAN DAN KEHUTANAN meliputi Pengembangan Bantul Seed Center, Pengembangan Budidaya Lahan Pantai, Rehabilitasi Lahan Pantai dan Lahan Marginal.
- KETAHANAN PANGAN meliputi Pengembangan Desa Mandiri Pangan, Pemasaran Produk Olahan Berbahan Baku Lokal.
- PERIKANAN DAN KELAUTAN meliputi Pengembangan Sarana Prasarana Nelayan, Integrasi Perikanan Laut Dengan Pariwisata dan Industri Kecil,Peningkatan Konsumsi Makan Ikan.
- PARIWISATA meliputi Pengembangan Pariwisata Melalui Agrowisata dan Ekowisata, Pengembangan Desa Wisata (Community Based Tourism).
- INFRASTRUKTUR meliputi Pembangunan JJLS, Ancaman Lahar Dingin, Pengelolaan Air Limbah, Penataan Permukiman (Kawasan Kumuh), Pengelolaan Persampahan.
- ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI meliputi Pegembangan Teknologi Hybrid, Peningkatan Inovasi Yang Memanfaatkan IPTEK, Peningkatan Sinergitas Pengembangan IPTEK Melalui Kerjasama Dengan Berbagai Pihak.
Perbup tersebut dapat di download di link berikut ini
Perbup No. 17
Bagikan ke
Facebook
Twitter
Google+