Bencana alam gempa bumi yang terjadi pada tanggal 27 Mei 2006 di Kabupaten Bantul mengakibatkan banyak perubahan di berbagai sektor kehidupan. Hal ini menimbulkan ketidaksesuaian asumsi perencanaan, arah dan kebijakan pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2005 tentang RPJPD Kabupaten Bantul Tahun 2006 – 2025.
Selanjutnya sebagai dokumen perencanaan makro maka RPJPD Kabuapten Bantul Tahun 2006-2025 tersebut perlu dilakukan perbaikan mengingat adanya perubahan beberapa asumsi dasar sebagai berikut :
Perubahan RPJPD Tahun 2006-2025 dalam Peraturan Daerah ini, dimulai terhitung Tahun 2011 sampai dengan 2025, sehingga perencanaan pembangunan daerah pada Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2025 harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Download File
Perda Nomor 12 Tahun 2010 (RPJPD) dan Lampiran
Link Terkait
RPJMD 2011-2015
==Heru==Sumber:Bid.Dalgram.Bappeda.Bantul==