Berita

Laporan LKPJ TA 2007

Senin Wage, 31 Mei 2010 12:57 WIB 2251

DISAMPAIKAN DI DEPAN SIDANG PARIPURNA DPRD KABUPATEN BANTUL 8 Mei 2008, di Gedung DPRD Kabupaten Bantul Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2007, berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007, maka kami sebagai Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan mempublikasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat luas mengenai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat selama TA 2007. Perlu dipahami bersama dalam kaitannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007, Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selain itu secara teknis terdapat perubahan format penyusunan dokumen LKPJ. Sehubungan dengan hal ini, maka kami juga telah mengubah format penyajian LKPJ sehingga sistematika utamanya disusun dan disajikan sesuai dengan ketentuan baru tersebut. URL Pengantar LKPJ : http://bappeda.bantulkab.go.id/documents/20100526114327-dok_bappeda_104.pdf URL Lampiran LKPJ :http://bappeda.bantulkab.go.id/documents/20100531120649-lkpj-2007.pdf