Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bantul Tahun 2010-2030, telah dilaksanakan dengan sambutan Bupati Bantul yang dibacakan oleh Drs. Riyantono, M. Si. Selaku PLT Sekda. Dalam sambutannya Bupati Bantul Sri Surya Widati mengatakan “Tugas pemerintah daerah saat ini cukup berat, karena banyak urusan yang dilimpahkan kepada daerah, sesuai peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, penataan ruang menjadi urusan wajib bagi daerah.”
Rencana Tata Ruang Wilayah mempunyai nilai dan posisi yang sangat strategis dalam pembangunan. Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang 26 Tahun 2007menyebutkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten menjadi pedoman untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Masa berlaku Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten selama 20 tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun atau dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar dengan tetap menghormati dan mempertimbangkan hak – hak masyarakat.
Penataan ruang ditujukan untuk menciptakan penyelenggaraan pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan sehingga tercipta pemanfaatan ruang yang berkualitas. Penataan ruang merupakan salah satu instrumen yang dianggap strategis untuk mewadahi proses pembangunan, karena di dalamnya tersirat upayaupaya dalam aspek penanganan lingkungan, pembangunan ekonomi, upaya-upaya pemerataan, keadilan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 20011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul Tahun 2010-2030 tersusun melalui proses yang sangat panjang dan berkat kerjasama yang sangat baik antara Pemerintah Kabupaten Bantul dengan DPRD Kabupaten Bantul, Pemerintah Provinsi DIY, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan masyarakat Bantul. Sosoalisasi pada kesempatan ini saya pandang sangat perlu untuk menginformasikan mengenai arah dan kebijakan pengembagan wilayah di Kabupaten Bantul.
Selanjutnya paparan dari Badan Koordinasi Penattan Ruang Daerah (BKPRD) Propinsi Yogyakarta. Dalam paparannya beliau menjelaskan “Tata ruang adalah susunan pusat permukiman dan system jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat serta distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah, meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang fungsi budi daya (Kamus Penataan Ruang, 2009). Sedangkan Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang (Permendagri Nomor 50 Tahun 2009). “
Penetapan Kawasan Strategi Provinsi yang termuat dalam Perda 2 Tahun 2010 Tentang RTRW Provinsi DIY 2009 – 2029 secara ringkas terdiri dari :
Ketentuan pengendaliaan Pemanfaatan ruang dalam paparan Drs. Riyantono, M.Si. selaku Ketua Sekretariat BKPRD Kab. Bantul meliputi 3 ketentuan. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain :
Diharapkan adannya peran masyarakat yang akan memelihara kualitas ruang dan ikut serta dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; bantuan pemikiran atau pertimbangan berkaitan dengan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang; pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam menyusun strategi dan struktur pemanfaatan ruang; dan melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang dengan memberikan laporan dan informasi apabila terjadi penyimpangan rencana tata ruang.
Download File