Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; serta dengan memperhatikan beberapa peraturan pelaksanaannya yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, maka pemerintah daerah wajib untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP/D), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM/D),dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP/D).
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bantul tahun 2008, berfungsi sebagai dokumen perencanaan program/kegiatan tahunan; yang disusun setelah melalui proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) mulai dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan. Pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2008 Pemerintah Kabupaten Bantul menyelenggarakan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Acara ini dilaksanakan di Gedung Induk Parasamya lantai 3 Pemda Kabupaten Bantul dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Bantul. Dihadiri juga oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantul dan unsur Muspida Kabupaten delegasi tingkat kecamatan, NGO/LSM Bantul.
Penyelenggaraan Forum SKPD tersebut bertujuan untuk :
1.Mensinkronkan prioritas kegiatan pembangunan dari berbagai kecamatan dengan Rancangan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD).
2.Menetapkan kegiatan prioritas yang akan dimuat dalam Renja-SKPD.
3.Menyesuaikan prioritas Renja-SKPD dengan plafon/pagu dana SKPD yang termuat dalam prioritas pembangunan daerah (Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
4.Untuk melihat keefektifan berbagai program dan kegiatan dalam konteks kerangka anggaran dan kerangka regulasi dalam rangka penyempurnaan penyusunan Renja-SKPD.
Diharapkan dari hasil Forum SKPD ini akan menghasilkan kesesuaian prioritas program kegiatan SKPD, lintas SKPD/kewilayahan sebagaimana tertuang dalam dokumen Rencana Kerja yang memuat kerangka regulasi dan kerangka anggaran yang dirinci menurut kecamatan dan sudah dibagi untuk pendanaan alokasi APBD Kabupaten Bantul
Bagikan ke
Facebook
Twitter
Google+