Tujuan pengembangan kawasan minapolitan secara umum adalah untuk mendorong percepatan pengembangan wilayah dengan kegiatan perikanan sebagai kegiatan utama dengan mendorong keterkaitan desa dan kota dan pengembangan sistim dan usaha minabisnis yang berdaya saing, berbasis kerakyatan, berkelanjutan (tidak merusak lingkungan) dan terdesentralisasi (wewenang pada Pemerintah Daerah dan Masyarakat) di kawasan Minapolitan.
Untuk mengembangkan sistim dan usaha minabisnis di kawasan Minapolitan, dilakukan pengembangan usaha budidaya (on farm) dan off farm yaitu usaha minabisnis hulu (pengadaan sarana perikanan) dan jasa penunjangnya, sehingga akan mengurangi kesenjangan kesejahteraan pendapatan antar masyarakat, mengurangi kemiskinan dan mencegah urbanisasi tenaga produktif serta akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kawasan Minapolitan Kabupaten Bantul adalah di Kecamatan Pandak. Lokasi yang ditetapkan sebagai penyangga kawasan minapolis adalah Kecamatan Bambanglipuro, Kecamatan Sanden, Kecamatan Srandakan, Kecamatan Pajangan dan Kecamatan Pundong.
Terdapat beberapa kegiatan unggulan yaitu: pembenihan dan pembesaran ikan, budidaya ikan hias, pengembangan industri olahan ikan.