Setelah selesai dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan langkah selanjutnya dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2013, adalah pelaksanaan forum SKPD. Forum SKPD kabupaten merupakan wahana antar pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD.
Dalam pelaksanaan forum SKPD kabupaten Bappeda mengkoordinasikan pembahasan rancangan Renja RKPD kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2) Permendagri nomor 54 tahun 2010. Pembahasan rancangan Renja RKPD kabupaten mencakup:
Forum ini dilaksanakan mulai 2 Maret sampai dengan 7 Maret 2012. Dalam teknis pelaksanaannya terbagi dalam 4 bidang yaitu bidang kesejahteraan rakyat, pemerintahan, perekonomian, dan sarana prasarana, serta kecamatan.