Berita

INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

Kamis Pahing, 29 Maret 2012 11:13 WIB 2332

Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, Kepala Daerah wajib menginformasikan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bentuk Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) Akhir Tahun Anggaran 2011 kepada masyarakat.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2011- 2015, maka ILPPD Akhir Tahun Anggaran 2011 ini merupakan informasi laporan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pemberdayaan masyarakat untuk tahun pertama dari lima tahun periode RPJMD.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Pemerintah Kabupaten Bantul telah melaksanakan 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan.

Selengkapnya