Berita

Sosialisasi Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH)

Selasa Legi, 31 Juli 2012 14:08 WIB 2935

Hari selasa, 31 Juli 2012 diadakan sosialisasi Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) yang di buka oleh Kepala Dinas PUP ESDM Provinsi DIY. Dalam sosialisasi ini disampaikan oleh tiga penyaji dengan materi Arahan Kebijakan Dan Prinsip P2KH, Program Pengembangan Kota Hijau, Fasilitasi Penyusunan Rencana Aksi Kota Hijau. Kota hijau merupakan Kota yang Ramah Lingkungan dengan memanfaatkan secara efektif dan efisien sumber daya air dan energi, mengurangi limbah, menerapkan sistem transportasi terpadu, menjamin kesehatan lingkungan, mensinergikan lingkungan alami dan buatan, berdasarkan perencanaan dan perancangan kota yang berpihak pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. (Diadaptasi dari www.unep.org/wed)

P2KH merupakan salah satu upaya Pemerintah bersama-sama Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kota/Kabupaten guna memenuhi ketetapan UUPR, terutama terkait RTH Publik, dan sebagai respon terhadap perubahan iklim serta merupakan program kolaboratif, dengan inisiatif utama dari pemkot/pemkab yang difasilitasi oleh pemerintah pusat.Dalam amanat UUPR Kebijakan P2KH, mengacu kepada kebijakan penataan ruang sesuai amanat UU 26/2007 tentang penataan ruang, yaitu untuk mewujudkan kualitas penataan ruang wilayah nasional, propinsi, dan kab/kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat

Rencana pengembangan RTH Kota/Kabupaten untuk mencapai target luas RTH minimal 30% (UU 26/2007 Penataan Ruang) dalam jangka waktu 20 tahun (sesuai RTRW Kota/Kabupaten).Empat Prinsip P2KH yaitu:

  1. meningkatkan “kualitas dan kuantitas RTH kota” menuju 30% RTH bukan “beautifikasi”
  2. membangun komitmen daerah melalui sharing pendanaan/program
  3. prakarsa bersama dengan pendekatan pemberdayaan/partisipatif
  4. lokasi strategis dan signifikan dengan leverage tinggi

Indikator keberhasilan P2KH yaitu:

  1. “kualitas dan kuantitas RTH kota” meningkat ( luas + RTH % dan Ha)
  2. meningkatnya program dan anggaran APBD untuk kota hijau/ RTH
  3. keberdayaan dan kemandirian daerah, komunitas hijau dan stakeholder lainnya
  4. manfaat bagi pemangku kepentingan lokal (co-benefit)
  5. keberlanjutan dan perluasan cakupan p2kh (up-scaling)

green PLANNING & DESIGN diantaranya Bukan TAMAN biasa,Bukan sekadar INDAH (beautifikasi),dan Miniatur 8 ATRIBUT Kota Hijau. Delapan ATRIBUT Kota Hijau tersebut green planning & design; open space; water; waste; transportation; energy; building; community.

Target sasaran kelompok usia : 16- 30 tahun (remaja, pemuda, komunitas penggiat lingkungan, tokoh muda) - ketersediaan waktu, spirit dinamis, agent of change :

  1. Karang Taruna, kelompok pemuda teritorial
  2. Siswa/i sekolah tingkat atas/ SLTA
  3. Komunitas seni & budaya, peduli lingkungan, olahraga, hobi (sepeda),dll.

KRITERIA UTAMA yaitu Kota/kabupaten yang : 1.Bukan peserta P2KH 2011; 2.RTRW telah diperdakan atau dalam proses legalisasi di DPRD; 3.Memiliki program perwujudan kota hijau yang dituangkan dalam dokumen RTRW, RPJMD dan RKPD 2012. sedangkan KRITERIA PENDUKUNG yaitu Kota/kabupaten yang : 1.Memiliki ketersediaan lahan untuk pengembangan RTH; 2.Memiliki komunitas hijau (masyarakat peduli lingkungan); 3.Memiliki kerjasama antar kota/kabupaten atau dengan lembaga/instansi lain, baik skala nasional maupun internasional yang berhubungan dengan perwujudan kota hijau.