Berita

Launching Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE)

Senin Wage, 31 Mei 2010 13:38 WIB 2693

Kamis 20 Mei 2010 bertempat di Gedung Induk Lantai III dilaksanakan Acara Launching Layanan Pengadaan barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Dalam sambutannya Bupati bantul menyampaikan bahwa Menurut informasi Kabupaten Bantul merupakan Kabupaten/Kota ke 4 di Propinsi DIY yang melaksanakan LPSE dan ke 48 untuk tingkat Kabupaten/Kota di Indonesia, ini merupakan suatu hal yang membahagiakan. E-Procurement adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang meliputi pelelangan umum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Pelaksanaan tender melalui unit LPSE akan memberikan sejumlah dampak positif, misalnya mencegah penunjukkan langsung yang rentan atas perekayasaan anggaran, meminimalisir tekanan atas profesionalitas panitia lelang, mendorong persaingan sehat di antara vendor, dan efisiensi serta efektifitas dalam pengadaan barang/jasa. Selain itu, penerapan tender secara elektronik juga memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan dengan tender secara manual, mulai dari kemudahan proses administrasi, tidak perlunya tatap muka antara panitia-vendor, jaminan kerahasiaan dokumen peserta tender, minimnya peluang terjadinya sanggah, maupun keakuratan dalam proses evaluasi dan monitoring. Pemerintah Kabupaten Bantul sangat antusias untuk segera mengimplementasikan pengadaan barang/jasa secara elektronik dengan berbagai persiapan yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Agar pelaksanaan program tersebut berjalan sesuai harapan, maka dilakukan pelatihan aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kepada para pihak terkait baik yang berada di lingkungan pemerintah maupun di luar lingkungan pemerintah seperti para vendor atau penyediaan barang/jasa.
    DASAR PELAKSANAAN
  1. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  2. Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik;
  3. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembag Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa kemitraan (LKPP);
  4. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;
  5. Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor PER.002/MPPN/04/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Kementrian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  6. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Secara Elektronik di Lingkunga Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  7. Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik;
  8. Peraturan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Secara Eleltronik; Keputusan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2010 tentang Pembentukan Tim pembina dan Pelaksana Unit Layanan Pengadaan barang/jasa Secara Elektronik
Tujuan program ini adalah menghilangkan segala unsur Kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Dengan e-procurement, semua orang bisa melihat dan mendaftar di situ. Antar pelaku lelang tidak bisa saling bertemu, juga tidak bisa dibatasi administrasi. Pada gilirannya juga akan terjadi persaingan sehat yang adil dan non-diskriminatif. Selain itu, penerapan tender secara elektronik juga memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan dengan tender secara manual, mulai dari kemudahan proses administrasi, tidak perlunya tatap muka antara panitia-vendor, jaminan kerahasiaan dokumen peserta tender, minimnya peluang terjadinya sanggah, maupun keakuratan dalam proses evaluasi dan monitoring. Waktu lelang juga menjadi lebih cepat dari 18-45 hari menjadi 18 hari saja. Efisiensi biaya juga meningkat hingga 20%-30% dibandingkan dengan secara manual. Lebih lanjut, bahwa e-procurement tak ubahnya seperti internet biasa. Untuk login harus mendaftar terlebih dahulu. Sedangkan program dan aplikasinya dibuat oleh Bappenas/LKPP dalam hal ini Layanan Pengadaan barang/jasa Secara Elektronik (LPSE) nasional. Mengingat semua serba IT, maka diharapkan KADIN dan anggota profesi lainnya dapat memaklumi dan LPSE siap untuk membantu melatih e-proc tersebut. Banyak keuntungan dengan menggunakan LPSE ini antara lain, rekanan dapat bersaing secara sehat, karena tidak tahu siapa-siapa saja yang ikut tender. Disamping itu panitia juga tidak dapat bertemu dengan rekanan secara langsung kecuali pada saat pembuktian kalifikasi calon pemenang, demikian juga anggaran belanja kegiatan ini dapat lebih dihemat karena banyak menggunakan softcopy. Mengingat penting dan strategisnya LPSE saat ini dan masa yang akan datang, maka saya mengharapkan Kepala SKPD yang kebetulan stafnya menjadi Tim Kerja LPSE untuk dapat memprioritaskan kegiatan di LPSE tersebut, demikian juga apabila ada mutasi staf yang bersangkutan akan tetap menjalankan tugasnya di LPSE sampai akhir tahun. *hr2010*