Data/Dokumen


Renstra Bappeda Perubahan Tahun 2017 – Februari 2018

Rabu Kliwon, 12 September 2018 12:07 WIB 1460

Puji dan syukur kami ucapkan Kehadirat Allah SWT, atas Rahmat dan Karunia-Nya kami telah dapat menyelesaikan penyusunan Perubahan Rencana Strategis (RENSTRA) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016-2021. Penyusunan Renstra ini merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 yang merupakan suatu dokumen perencanaan strategis sebagai penjabaran visi, misi dan program Kepala Daerah selama kurun waktu 5 (lima) tahun yang penyusunannya berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Propinsi.
Perubahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2017-2021 disusun dengan maksud menyempurnakan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016-2021. Hal ini dikarenakan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah berimplikasi pada perubahan dokumen perencanaan untuk disesuaikan dengan Struktur Organisasi yang baru. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Bantul akan melakukan review dan revisi terhadap RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2016-2021. Selain itu juga renstra bertujuan menyediakan dokumen Perencanaan Jangka Menengah SKPD (lima tahunan) guna memberikan arah kebijakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan dibidang perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Bantul dalam rangka penerapan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (Good Governance), dan juga untuk memberikan arah dan pedoman kepada seluruh aparatur Bappeda Kabupaten Bantul dalam mencapai Visi dan Misi yang telah disepakati, sehingga target yang telah dirumuskan dan disepakati tersebut dapat tercapai selama kurun waktu lima tahun kedepan.