Program pembangunan daerah secara nyata harus bisa terukur dan dirasakan keberhasilannya oleh masyarakat dan seluruh pelaku pembangunan. Tolok ukur tersebut berupa indikator-indikator kinerja pembangunan. Indikator yang ingin dicapai ditetapkan target-target capaiannya. Penetapan indikator kinerja daerah bertujuan untuk memberi gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati dari sisi keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam memenuhi kinerja pada aspek kesejahteraan, layanan, dan daya saing. Hal ini ditunjukan dari akumulasi pencapaian indikator outcome program pembangunan daerah setiap tahun atau indikator capaian yang bersifat mandiri setiap tahun sehingga kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode RPJMD dapat dicapai.
Indikator kinerja daerah secara teknis pada dasarnya dirumuskan dengan mengambil indikator dari program prioritas yang telah ditetapkan (outcomes) atau kompositnya (impact).
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang ditetapkan dalam dokumen perubahan RPJMD ini berupa indikator kinerja yang terdiri dari Indikator Kinerja Utama Daerah Kabupaten Bantul tahun 2016-2021 (Sasaran Daerah) dan Indikator Kinerja Perangkat Daerah (Sasaran PD) yang telah mengakomodir Indikator Kinerja yang menjadi tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Bantul.