Surat Keputusan Kepala Bappeda Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Rencana Strategis Badan Perencanan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul
Penyusunan Renstra ini merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 yang merupakan suatu dokumen perencanaan strategis sebagai penjabaran visi, misi dan program Kepala Daerah selama kurun waktu 5 (lima) tahun yang penyusunannya berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Propinsi.
Renstra ini berisikan tentang pendahuluan, gambaran pelayanan SKPD, isu-isu strategis berdasarkan tupoksi, penyajian visi, misi, tujuan dan sasaran, strategis dan kebijakan, rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan indikatif, indikator kinerja SKPD yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD, penutup, dan lampiran.
Penyusunan Renstra ini didasarkan kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2016-2021.