Rencana Aksi Daerah (RAD) Kependudukan (GDPK) disusun dengan didahului dengan melakukan penyusunan dokuman Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK). Dokumen ini merupakan dokumen arahan kegiatan dalam tahapan limatahunan pembangunan kependudukan dengan melihat target pencapaian sampai dengan tahun 2035. Setelah dokumen GDPK terselesaikan, maka tahapan berikutnya adalah menurunkan ke dalam dokumen lanjutan yang lebih operasional. Dokumen inilah yang selanjutnya disebut dengan Dokumen Rencana Aksi Daerah Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bantul. Oleh karena itu, hubungan antara dokumen GDPK, road map pembangunan, dan RAD kependudukan merupakan satu kesatuan dokumen yang saling terkait.