DASAR HUKUM ORGANISASI
Peraturan Bupati Bantul Nomor 127 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul
Peraturan Bupati terkait Struktur Organisasi Bappeda
Susunan Organisasi BAPPEDA terdiri atas :
- Kepala Badan
- Sekretariat :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Program
- Sub Bagian Keuangan dan Aset.
- Bidang Perencanaan :
- Sub Bidang Perencanaan Penganggaran
- Sub Bidang Perencanaan Sektoral
- Sub Bidang Perencanaan Kewilayahan.
- Bidang Pemerintahan, Sosial dan Budaya :
- Sub Bidang Pemerintahan
- Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat.
- Bidang Ekonomi dan Sarana Prasarana :
- Sub Bidang Ketahanan Pangan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
- Sub Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Wilayah
- Sub Bidang Pengembangan Dunia Usaha dan Industri.
- Bidang Pengendalian Penelitian dan Pengembangan :
- Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan
- Sub Bidang Pengendalian
- Sub Bidang Analisa Data dan Laporan.
- UPT.
- Jabatan Fungsional.